B Karakteristik dan Syarat Hak Cipta Karakteristik Hak Cipta 1. Perlindungan diberikan bukan terhadap ide melainkan terhadap ekspresi dari ide tersebut. 2. Perlindungan diberikan pada saat karya itu lahir atau dipublikasikan 3. Tidak memerlukan pendaftaran Syarat Hak Cipta 1. Fiksasi diwujudkan dalam format yang nyata. 2. - Hak cipta adalah pondasi terpenting di dalam perkembangan ekonomi kreatif nasional. Sebab, tanpa hak cipta, para pemilik karya terancam menjadi sasaran kegiatan plagiarisme dan penjualan ilegal yang tentunya menyebabkan kerugian baik secara intelektual hingga material. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup objek kekayaan intelektual yang dilindungi dengan hak cipta pun cukup luas. Cakupannya dimulai dari bidang ilmu pengetahuan hingga seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup program komputer. Lalu apa saja jenis ciptaan yang dapat dilindungi? Berikut daftarnya Buku, program komputer, pamflet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Selain itu perlindungan hak cipta memiliki masa aktif masing-masing sesuai dengan jenis ciptaannya. Berikut daftar masa aktif perlindungan hak cipta dan masa aktifnya Perlindungan Hak Cipta= Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun; Program Komputer= 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan; Pelaku= 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan; Produser Rekaman=50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan; Lembaga Penyiaran= 20 tahun sejak pertama kali di siarkan. Cara Mengajukan Hak Cipta Online Apabila Anda memiliki jenis ciptaan yang akan didaftarkan tapi belum mengetahui bagaimana caranya, berikut cara mendaftarkan hak cipta online atau hak kekayaan intelektual HKI secara lengkap, langkah demi langkah Pertama, silakan buka situs pada browser; Silakan pilih menu e-FILING, lalu klik menu Registrasi Akun Hak Cipta; Setelah berhasil membuat akun, silakan pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital; Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir. Silakan isi seluruh formulir yang tersedia dengan data yang benar. Jika sudah silakan klik Daftar; Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak jika pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, Contoh Ciptaan, dan KTP; Jika sudah, silakan melakukan pembayaran PNBP melalui bank sesuai nominal tertera dengan memasukkan kode billing; Kemudian, data akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas oleh DJKI. Pemeriksaan formalitas adalah tahap pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran berdasarkan sistem first to file; Bagi ciptaan yang berhasil melewati tahap verifikasi, DJKI akan menerbitkan surat catatan ciptaan yang dapat diunduh pada menu Hak Cipta; Jika sudah masuk ke menu Hak Cipta, Anda bisa mengmilih opsi Sertifikat untuk melakukan pengunduhan. Baca juga DPR Sebut UU Hak Cipta Taat Asas Konstitusi Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 2022 Cara Peringati pada 23 April - Pendidikan Kontributor Febriyani SuryaningrumPenulis Febriyani SuryaningrumEditor Yantina Debora
LamanResmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia
Ilustrasi hak cipta. Foto Shutter StockDaftar isiProsedur Pendaftaran Hak CiptaBiaya Pendaftaran Hak CiptaPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanPermohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerHak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara eksklusif atas hasil karyanya. Karya yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya, buku, karya ilmiah, lagu, atau seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, patung, dan Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website Simak artikel berikut untuk mengetahui Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi melakukan pendaftaran hak cipta. Foto Shutter StockSebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor. Cara Daftar Hak CiptaBerikut langkah-langkah melakukan pendaftaran hak cipta yang dapat diikuti1. Membuat akun E-HakciptaBuat akun E-Hakcipta melalui tautan Lengkapi data diri yang diminta untuk registrasi dan ikuti petunjuk yang Login ke akun E-HakciptaJika registrasi berhasil, silakan login ke akun yang sudah Buat permohonan baruPada halaman Dashboard, pilih tab “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. Kemudian, isi formulir data dengan Isi data pencipta Pada bagian Data Pencipta, klik tambah. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/menemukan pencipta.5. Isi data pemegang hak ciptaPada bagian data pemegang hak cipta, klik tambah. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta pemilik.6. Unggah persyaratanPada bagian Lampiran, lihat persyaratan untuk upload file. Lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai Submit formCek ulang data file yang diunggah. Jika sudah benar dan lengkap, submit form yang telah diisi dengan menekan tombol “Submit”. Klik centang “setuju” untuk setuju dengan syarat dan ketentuan yang Pendaftaran hak cipta selesaiTerakhir, akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah dibuat. Tunggu persetujuan dari petugas selama dua hari permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi mendaftarkan hak cipta. Foto DimaBerlin/ShutterstockAda biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumhamPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
HakCipta adalah. Hak Cipta - Pengertian, Ciri, Fungsi, Sifat, Dasar Hukum, Lingkup & Contoh - Untuk pembahasan kali ini kami mengulas mengenai Hak Cipta yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, ciri, fungsi, sifat, dasar hukum, lingkup dan contoh, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. - Pernahkah kamu membuat artikel dari suatu buku dan menyertakan gambar dari internet? Dalam artikel tersebut kamu harus mencantumkan buku dan pemilik foto yang kamu gunakan karena adanya hak cipta. Dilansir dari hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Hak cipta adalah merupakan kekayaan intelektual dalam berbagai Hak Cipta Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya Hak Eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya. Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya. Hak ekonomi berarti pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya. Baca juga 23 April, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia Hukum Hak Cipta Hukum hak cipta secara internasional pernah diatur dalam konvensi Berne, Konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO, dan Fair Access to Science and Technology Research Act of cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 oktober 2014. Pendaftaran Hak Cipta Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran hak cipta secara online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut Mengakses situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada alamat Melakukan registrasi Login menggunakan username yang didapat setelah registrasi Mengunggah dokumen persyaratan Melakukan pembayaran pendaftaran hak cipta Menunggu pengecekan hak cipta Mendapatkan sertifikat hak cipta Baca juga Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya Pelanggaran Hak Cipta Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Misalnya penggunaan dan pengandaan untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, tinjauan, ceramah dan pertunjukan selama menyertakan sumber lengkap dari karya tersebut. Untuk penggunaan yang bersifat mendapatkan keuntungan, harus didapatkan izin pencipta terlebih dulu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Dalampenjelasan pasalnya, maksud dari gambar antara lain adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah (Penjelasan Pasal Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU HC). Terkait apakah bisa logo didaftarkan hak merek dan dicatatkan sebagai hak cipta sekaligus tentu tidak bisa. Karena dalam Pasal 65 UU HC dijelaskan pencatatan Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, sebagai penulis tentu Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara mudah. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi harus riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. Wajar jika sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga sebagai langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman semakin modern, semakin banyak orang yang mudah mengakses informasi, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele namun sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa acuh dan tidak mengurus Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tidak mau bukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, segera urus hak cipta buku Anda. Cara Membuat Hak Cipta Buku Untuk itu, kami akan memberi Anda semua informasi dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku Syarat mendaftarkan hak cipta Langkah mengurus hak cipta Buat halaman hak cipta Anda Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut masalah hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun ketika mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan membuat halaman hak cipta di buku Anda. Baca juga Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku 1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku Cara membuat hak cipta buku, pertama-tama ketahui lebih dulu persyaratan mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali uraian ciptaan rangkap 3 Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku Setelah syarat pendaftaran hak cipta telah dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Ada dua cara membuat hak cipta buku. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman Anda dapat salah satu opsi tersebut. Namun jika Anda berniat mengurus hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini Masuk ke situs Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah diberikan. Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon. 3. Buat Halaman Hak Cipta Halaman hak cipta akan muncul di buku Anda tepat setelah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa informasi penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda. Komponen utama halaman hak cipta Anda adalah Pemberitahuan hak cipta. Ini memiliki simbol © kecil atau Anda dapat menggunakan kata “hak cipta.” Jadi akan terlihat seperti ini © 2018 Jane Doe Tahun penerbitan buku Nama pemilik karya, yang biasanya nama penulis atau penerbit Meminta informasi Reservasi hak Pemberitahuan hak cipta Edisi buku Nomor ISBN Situs web Anda Anda memerlukan situs tempat mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang Anda, buku-buku Anda yang lain, dan peluang lainnya. Kredit ke buku perancang sampul buku, editor Penolakan 4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Ketika Anda menulis dan menerbitkan karya Anda sendiri, berarti Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut terkadang kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat? Baca juga Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna mencegah terjadinya plagiarisme yang bisa berdampak buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks “……” untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka. Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil. Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta! Hakcipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan: "Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan DiIndonesia, pencatatan ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Pelindungan hak cipta timbul sejak ciptaan diwujudkan dan diumumkan. [1] Namun, surat pencatatan ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dalam suatu sengketa. [2] Sesuai yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak 93CI.
  • zug20fd8fn.pages.dev/87
  • zug20fd8fn.pages.dev/411
  • zug20fd8fn.pages.dev/170
  • zug20fd8fn.pages.dev/9
  • zug20fd8fn.pages.dev/590
  • zug20fd8fn.pages.dev/30
  • zug20fd8fn.pages.dev/461
  • zug20fd8fn.pages.dev/125
  • berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta